Published On: 4 December 2017

Jakarta, APIKI

Mencermati National Conference on Strategic Environmetal Assessment (SEA) atau Konferensi Nasional Kajian Lingkungan Hidup Strategis (SEA) yang diselenggarakan di Jakarta, Senin 4 Desember 2017, Mahawan Karuniasa, Ketua Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIKI) menilai perlunya upaya lebih dalam implementasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Indonesia, baik pada aspek kualitas maupun kuantitas. Hal ini mempertimbangkan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan KLHS dalam penyusunan maupun evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) baik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Berdasarkan rekapitulasi Kementrian Dalam Negeri, Indonesia memiliki 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota, setidaknya untuk rencana pembangunan dan tata ruang dibutuhkan KLHS sebanyak lebih dari 1.600 KLHS. Jumlah ini belum termasuk kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) lainnya yang berpontensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, jadi ribuan KLHS perlu disusun dengan kualitas yang memadai.

Salah satu persoalan subtansial yang dihadapi dalam penyusunan KLHS adalah masih banyak dari para penyusun, serta pihak lainnya baik dari pemerintah, akademisi, serta masyarakat yang memandang bahwa KLHS adalah kajian dampak lingkungan dari KRP yang menjadi objek kajian. Jadi KLHS banyak disalah artikan sebagai kajian dampak lingkungan RTRW maupun RPJMD, maupun kajian dampak lingkungan dari KRP lainnya. Padahal prinsip dari KLHS adalah untuk menjamin bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP, demikian diuraikan Mahawan Karuniasa yang juga dosen Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia. Oleh karena itu, KLHS bukanlah kajian dampak lingkungan RTRW, RPJMD, maupun KRP lainnya, namun KLHS adalah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang meliputi prinsip lingkungan, prinsip sosial, dan prinsip ekonomi. Hasil akhir KLHS adalah rekomendasi, yang diintegrasikan kedalam dokumen KRP yang dikaji, sehingga rekomendasi KLHS adalah bentuk intervensi terhadap KRP yang dikaji, dan merubah dari KRP yang tidak berkelanjutan menjadi KRP yang berkelanjutan. Artinya jika KRP yang sudah di KLHS diimplementasikan akan menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan keberlanjutan ekonomi di wilayah pembangunan bersangkutan.

Untuk menghasilkan KLHS yang memenuhi kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan landasan ilmiahnya, yaitu Ilmu Lingkungan yang merupakan studi multidisiplin meliputi ilmu alam dan ilmu sosial dengan berbasiskan pada paradigma Systems Thinking. Pembangunan berkelanjutan memandang aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara sistemik-holistik. Secara metodologis, dalam dokumen KLHS harus ada baseline atau proyeksi kondisi lingkungan, sosial, ekonomi ke depan dan mengukur keberlanjutan pada aspek lingkungan, sosial, ekonomi dari KRP yang di KLHS. Tanpa mengetahui keberlanjutan pada masing-masing aspek, yaitu keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, maka penyusun tidak akan tahu apakah KRP yang dikaji berkelanjutan atau tidak, juga tidak diketahui aspek-aspek apa saja yang tidak berkelanjutan. Hal inilah yang mengakibatkan sebagian besar KLHS gagal dalam validasi, atau sebaliknya tim validator meloloskan KLHS yang seharusnya tidak valid.

Apabila tidak ada perbaikan, dikhawatirkan KLHS tidak sesuai gagasan intinya, yaitu sebagai instrumen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Apalagi dalam konteks isu global perubahan iklim, KLHS menjadi salah satu instrumen kebijakan penting untuk mengarusutamakan mitigasi gas rumah kaca dan adaptasi perubahan iklim. Mempertimbangkan tata organisasi pengendalian perubahan iklim saat ini, KLHS menjadi instrumen kunci untuk menjamin pembangunan rendah emisi serta ketangguhan menghadapi dampak perubahan iklim, demikian Mahawan menutup pernyatannya.

Jakarta, 4 Desember 2017

Sekretariat
Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIKI)

Share this information!

Leave A Comment