Published On: 23 July 2026
Gunungan sampah di TPS Rawa Jati, Jakarta Selatan, tumpukan sampah masih meluber ke jalan sekitar, Selasa (21/7/2026).(KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN)

Gunungan sampah di TPS Rawa Jati, Jakarta Selatan, tumpukan sampah masih meluber ke jalan sekitar, Selasa (21/7/2026).(KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN)

JAKARTA, KOMPAS.com – Jakarta telah memiliki aturan yang melarang masyarakat membuang sampah sembarangan selama lebih dari satu dekade.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa uang paksa.

Namun, tumpukan sampah masih mudah dijumpai di bantaran sungai, kolong jalan layang, lahan kosong, trotoar, hingga kawasan permukiman padat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan sanksi tersebut.

Pengamat Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Mahawan Karuniasa menilai persoalan utama Jakarta bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan belum kuatnya sistem penegakan aturan yang mampu mengubah perilaku masyarakat secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang jelas.

Sampah rumah tangga masih menumpuk dan mengapung di aliran Kali Cipinang, Jakarta Timur Selasa, (21/7/2026).(KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN)

Sampah rumah tangga masih menumpuk dan mengapung di aliran Kali Cipinang, Jakarta Timur Selasa, (21/7/2026).(KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN)

Aturan itu melarang pembuangan sampah di jalan, taman, sungai, saluran air, fasilitas umum, maupun lokasi lain yang tidak ditetapkan sebagai tempat pembuangan. Namun, keberadaan aturan beserta ancaman dendanya belum otomatis menciptakan efek jera.

“Secara umum, penerapan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Jakarta belum efektif secara sistemik dalam mengubah perilaku masyarakat,” kata Mahawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, teori perubahan perilaku maupun deterrence menunjukkan bahwa yang paling menentukan bukan besarnya hukuman, melainkan kepastian bahwa pelanggaran akan terdeteksi, pelaku dapat diidentifikasi, dan sanksi benar-benar diterapkan secara cepat serta konsisten.

Menurut Mahawan, mata rantai tersebut belum berjalan secara kuat dan merata di Jakarta.

Ia juga menyoroti belum tersedianya data terpadu yang dapat diakses publik mengenai jumlah pelanggaran, pelaku yang ditindak, besaran denda yang dikenakan dan dibayarkan, lokasi pelanggaran, hingga tingkat pelanggaran berulang.

Akibatnya, masyarakat belum melihat bahwa larangan membuang sampah benar-benar ditegakkan sebagai sebuah sistem.

Mahawan menambahkan, persoalan sampah di Jakarta juga tidak bisa hanya dipandang sebagai perilaku individu.

Sampah yang berserakan di ruang publik merupakan hasil interaksi berbagai faktor, mulai dari tingginya timbulan sampah, meningkatnya konsumsi produk sekali pakai dan produk berkemasan, serta keterbatasan fasilitas.

Selain itu, lemahnya pengawasan, ketidakkonsistenan penegakan sanksi, hingga belum optimalnya pengelolaan sampah dari sumber sampai tempat pemrosesan akhir (TPA) turut memengaruhi.

Karena itu, ia menilai Perda tersebut selama ini lebih banyak berfungsi sebagai dasar penertiban sesaat dibanding menjadi instrumen perubahan perilaku yang konsisten, meluas, dan terukur.

Sampah masih mudah ditemukan

Mahawan mengatakan, masih mudahnya menemukan sampah di ruang publik disebabkan oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan.

Pertama, masyarakat masih menganggap kemungkinan tertangkap ketika membuang sampah sembarangan relatif kecil.

Menurut dia, tindakan membuang sampah hanya berlangsung dalam hitungan detik, sedangkan petugas tidak mungkin mengawasi seluruh jalan, taman, sungai, pasar, halte, terminal, dan ruang publik selama 24 jam.

“Apabila masyarakat jarang melihat pelanggar ditindak, pesan yang terbentuk bukan bahwa membuang sampah akan dikenai denda, melainkan bahwa aturan tersebut ada tetapi kemungkinan diterapkan sangat kecil,” ujar Mahawan.

Faktor kedua ialah belum meratanya fasilitas pembuangan sampah. Ia mengatakan, keberadaan tempat sampah di sejumlah lokasi masih sulit ditemukan, letaknya terlalu jauh, sudah penuh, tidak terawat, atau tidak dikosongkan sesuai kebutuhan.

Kondisi tersebut banyak dijumpai di area perdagangan, pasar, terminal, permukiman padat, lokasi pedagang kaki lima, hingga ruang publik dengan mobilitas tinggi.

Selain itu, norma sosial di sejumlah kawasan juga dinilai ikut membenarkan perilaku membuang sampah.

Mahawan menjelaskan, ketika sebuah lokasi sudah dipenuhi sampah, masyarakat cenderung menganggap tempat tersebut sebagai lokasi pembuangan sehingga satu kantong sampah akan memicu munculnya tumpukan berikutnya.

Di sisi lain, masih terdapat pandangan bahwa kebersihan sepenuhnya merupakan tanggung jawab petugas kebersihan.

Akibatnya, pelayanan kebersihan yang seharusnya menjadi bagian dari sistem kota justru memunculkan ketergantungan apabila tidak dibarengi rasa tanggung jawab warga.

Mahawan menambahkan, sampah di ruang publik juga berasal dari berbagai sumber, bukan hanya pejalan kaki.

Sumber sampah dapat berasal dari rumah tangga, pedagang, kendaraan, kegiatan keramaian, sampah yang tercecer saat pengangkutan, limpasan drainase, kiriman dari sungai, hingga limbah konstruksi.

Selain itu, meningkatnya jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, penggunaan produk sekali pakai, layanan pesan antar, dan konsumsi produk berkemasan turut memperbesar volume sampah yang berpotensi tercecer.

“Keberadaan sampah di ruang publik bukan hanya menunjukkan rendahnya disiplin sebagian masyarakat, tetapi juga memperlihatkan belum terbangunnya sistem pengawasan, pelayanan, dan pengelolaan sampah yang mampu mencegah pelanggaran sejak dari sumbernya,” kata dia.

Penegakan lebih penting daripada sekadar kesadaran

Mahawan menilai rendahnya kesadaran masyarakat memang berpengaruh terhadap persoalan sampah, tetapi bukan faktor yang paling menentukan.

Ia menyebut persoalan utama justru terletak pada lemahnya pengawasan dan belum konsistennya penegakan sanksi.

Gunungan sampah di TPS Rawa Jati, Jakarta Selatan, tumpukan sampah masih meluber ke jalan sekitar, Selasa (21/7/2026).(KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN)

Gunungan sampah di TPS Rawa Jati, Jakarta Selatan, tumpukan sampah masih meluber ke jalan sekitar, Selasa (21/7/2026).(KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN)

Menurut dia, pengetahuan mengenai larangan membuang sampah belum tentu menghasilkan perilaku yang sesuai.

Seseorang bisa saja mengetahui bahwa tindakan tersebut dilarang, tetapi tetap melakukannya ketika tidak tersedia tempat sampah, lingkungan sekitar sudah kotor, tidak ada pengawasan, dan tidak pernah melihat pelanggar dikenai sanksi.

Mahawan mengatakan, berbagai penelitian perilaku lingkungan menunjukkan bahwa tindakan masyarakat dipengaruhi norma sosial, kemudahan melakukan perilaku yang benar, kebiasaan, kondisi fasilitas, serta persepsi mengenai kemungkinan terkena sanksi.

Karena itu, ia mengurutkan persoalan dimulai dari belum pastinya penegakan aturan, pengawasan yang belum rutin pada lokasi rawan, fasilitas yang belum memadai, norma sosial yang belum terbentuk, hingga perbedaan tingkat kesadaran masyarakat.

“Pemerintah tidak dapat hanya meminta masyarakat untuk sadar, tetapi harus menciptakan kondisi ketika perilaku yang benar menjadi mudah, normal, dan memperoleh dukungan sosial. Sebaliknya, perilaku membuang sampah sembarangan harus menjadi tindakan yang mudah diketahui, berisiko tinggi, dan pasti memperoleh konsekuensi,” jelas Mahawan.

Mahawan melihat kondisi ruang terbuka publik di Jakarta saat ini menunjukkan keberhasilan yang masih parsial.

Menurut dia, sejumlah taman utama, kawasan bisnis, koridor protokol, serta ruang publik yang memiliki pengelola khusus relatif dapat dijaga kebersihannya.

Hal itu membuktikan ruang publik dapat tetap bersih apabila tersedia petugas yang cukup, fasilitas memadai, pengawasan aktif, jadwal pembersihan yang jelas, serta pengelola yang bertanggung jawab.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebersihan suatu lokasi belum tentu menandakan perubahan perilaku masyarakat.

Suatu taman atau jalan bisa tampak bersih karena dibersihkan berkali-kali dalam sehari, bukan karena masyarakat berhenti membuang sampah sembarangan.

Oleh sebab itu, keberhasilan penerapan aturan seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut.

Mahawan mengatakan indikator yang lebih tepat ialah penurunan jumlah sampah tercecer, berkurangnya pelanggaran, menurunnya titik pembuangan liar, dan semakin lamanya ruang publik bertahan dalam kondisi bersih.

Ia menyebut sejumlah lokasi masih menjadi titik rawan pembuangan sampah, di antaranya bantaran sungai, kanal, waduk, saluran drainase, pasar tradisional, kawasan perdagangan, terminal, stasiun, kolong jalan layang, permukiman padat, dan lahan kosong.

Selain itu, kawasan pedagang kaki lima (PKL), wilayah perbatasan, sekitar tempat penampungan sementara yang penuh, hingga lokasi keramaian setelah kegiatan publik selesai.

Kemudian, titik rawan juga banyak ditemukan di ruang yang tidak memiliki penanggung jawab yang jelas, yakni tepi saluran, lahan kosong, kolong jalan, maupun kawasan yang melibatkan lebih dari satu instansi.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebersihan Jakarta masih sangat tergantung pada kapasitas pengelola di masing-masing lokasi.

“Kawasan dengan pengelola kuat cenderung bersih, sementara kawasan dengan pengawasan rendah, pelayanan terbatas, dan pembagian tanggung jawab yang tidak jelas lebih mudah menjadi lokasi pembuangan sampah,” tutur Mahawan.

Perubahan perilaku tidak cukup mengandalkan denda

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Rakhmat Hidayat menilai persoalan sampah di Jakarta bukan karena masyarakat tidak mengetahui aturan.

Ia berujar, akar masalahnya dalah norma sosial yang belum berhasil diinternalisasi meski struktur hukumnya sudah tersedia.

Rakhmat menjelaskan, Jakarta memiliki dua landasan hukum terkait pengelolaan sampah.

“Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur denda hingga Rp 500.000. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memuat ancaman kurungan selama 10 hingga 60 hari serta denda hingga Rp 20 juta,” jelas Rakhmat saat dihubungi melalui WhatsApp.

Namun, penerapan aturan tersebut masih bergantung pada penangkapan langsung terhadap pelanggar. Jumlah pelanggar yang tertangkap pun jauh lebih sedikit dibandingkan banyaknya pelanggaran yang terjadi.

Menurut Rakhmat, kebiasaan membuang sampah sembarangan dibentuk oleh berbagai lapisan faktor sosial.

Ia menjelaskan, proses sosialisasi dan internalisasi norma sejak usia dini belum berlangsung secara konsisten, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Selain itu, terdapat kondisi yang ia sebut sebagai anomie di ruang publik. Dalam situasi tersebut, masyarakat merasa ruang publik bukan milik siapa pun. Akibatnya, rasa memiliki terhadap trotoar, sungai, taman kota, maupun fasilitas umum menjadi lemah.

Rakhmat juga menyinggung konsep habitus, yakni kebiasaan yang terbentuk dalam jangka waktu lama akibat pengaruh lingkungan.

Di permukiman padat dengan fasilitas yang minim, tindakan membuang sampah sembarangan lama-kelamaan dianggap sebagai hal yang wajar sehingga tidak lagi disadari sebagai pelanggaran.

Menurut dia, kegagalan penyediaan infrastruktur turut membentuk perilaku tersebut.

Minimnya tempat sampah, jadwal pengangkutan yang tidak jelas, hingga kondisi sungai yang telanjur kotor menciptakan anggapan bahwa semua orang melakukan hal yang sama sehingga perilaku itu terus berulang.

Rakhmat mengatakan, efektivitas sanksi bergantung pada tiga hal, yakni kepastian, kecepatan, dan besaran hukuman.

Namun, berbagai penelitian kriminologi menunjukkan bahwa kepastian penegakan hukum jauh lebih berpengaruh dibandingkan besarnya denda.

“Karena penindakan perda sampah bergantung pada petugas menangkap basah pelaku, maka probabilitas tertangkap sangat rendah. Sehingga secara kalkulasi rasional, risiko dianggap kecil dibanding kenyamanan membuang sampah seadanya,” ujar Rakhmat.

Ia menambahkan, sanksi eksternal seperti denda umumnya hanya mengubah perilaku selama pengawasan berlangsung.

Ketika ancaman hukuman tidak terlihat, masyarakat cenderung kembali pada kebiasaan lama karena kepatuhan mereka didorong oleh rasa takut dihukum, bukan keyakinan bahwa tindakan tersebut memang salah.

Rakhmat juga menjelaskan adanya fenomena moral licensing dan diffusion of responsibility.

Menurut dia, ketika ruang publik sudah telanjur kotor, masyarakat merasa sampah yang mereka buang tidak akan memperburuk keadaan secara signifikan karena tanggung jawab dianggap terbagi kepada banyak orang.

Selain itu, ia mengutip teori broken windows yang menjelaskan bahwa tanda-tanda ketidaktertiban, seperti tumpukan sampah, coretan, dan fasilitas yang rusak, mengirimkan sinyal bahwa norma di lokasi tersebut longgar sehingga memicu pelanggaran berikutnya.

Menurut dia, masyarakat lebih mudah meniru kondisi nyata yang mereka lihat daripada sekadar mematuhi tulisan larangan.

Karena itu, Rakhmat menilai solusi jangka panjang harus membangun norma sosial baru melalui penguatan kontrol informal di tingkat RT, RW, kader kebersihan, gotong royong rutin, dan pengawasan antarwarga.

Ia juga mendorong penyediaan infrastruktur yang memudahkan masyarakat membuang sampah, edukasi sejak dini, keteladanan tokoh masyarakat, serta pemberian insentif positif seperti program tukar sampah dan kompetisi kebersihan antarkawasan.

“Masalah ini berakar pada norma sosial dan kebiasaan kolektif, sehingga solusi jangka panjang perlu menggeser norma deskriptif di ruang publik dan memperkuat kontrol sosial informal, bukan hanya menaikkan besaran denda,” kata Rakhmat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pemerintah terus mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah maupun kewajiban pengelolaan sampah.

Penindakan dilakukan terhadap pelanggar perorangan, penyedia jasa kebersihan atau transporter sampah, hingga pelaku usaha yang belum melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan.

“Selama periode Januari hingga Juni 2026, DLH mencatat terdapat 29 pelanggar perorangan, sembilan penyedia jasa kebersihan, dan 43 pelaku usaha maupun kegiatan yang dikenai penindakan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 di lima wilayah kota administrasi Jakarta,” kata Dudi dalam keterangan yang diterima.

Selain itu, pengawasan rutin juga dilakukan melalui Posko Pengawasan dan Penindakan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin maupun HBKB tingkat kota administrasi.

Posko tersebut berfungsi memantau sekaligus menindak peserta HBKB yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Menurut Dudi, penerapan sanksi bertujuan membangun kedisiplinan, meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.

Meski demikian, ia mengakui efektivitas penegakan aturan juga memerlukan dukungan partisipasi masyarakat.

“Karena itu, DLH terus mengajak masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran agar implementasi Perda dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” kata dia.

 

Sumber: Kompas.com

Share this information!

Leave a Reply