Published On: 14 July 2026
Pemulung mengumpulkan sampah yang bisa dijual di TPA Jatiwaringin yang masih mengeluarkan asap di Provinsi Banten, Indonesia, 7 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Pemulung mengumpulkan sampah yang bisa dijual di TPA Jatiwaringin yang masih mengeluarkan asap di Provinsi Banten, Indonesia, 7 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

TANGERANG, Banten: Selama lebih dari sepekan, aula sederhana Kantor Desa Tanjakan Mekar menjadi tempat penampungan lebih dari 200 warga yang terpaksa mengungsi setelah kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di lingkungan mereka, sekitar 30 kilometer di sebelah barat Jakarta.

“Susah sekali bernapas. Tenggorokan saya sakit dan mata perih,” kata Fitriah, 34, ibu rumah tangga yang mengungsi bersama dua anaknya.

Kehidupan di pengungsian pun tidak mudah. Perubahan arah angin sesekali membawa asap beracun hingga ke tempat pengungsian.

Pada malam hari, mereka sulit tidur. Keluarga-keluarga berbaring berdampingan di atas tikar tipis, memikirkan rumah yang mereka tinggalkan, barang-barang mereka, dan apakah kobaran api akan merambat semakin dekat.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang mulai terjadi pada 30 Juni, melalap sekitar 15 hektare dari total area seluas 33 hektare, atau setara dengan sekitar 22 lapangan sepak bola.

Selama berhari-hari, sekitar 300 petugas pemadam kebakaran dan relawan berjibaku memadamkan api tanpa henti. Sebanyak 19 mobil pemadam, empat truk tangki air, dan tiga helikopter dikerahkan, bolak-balik menjatuhkan ribuan liter air dari darat maupun udara.

Seorang anak berada di Kantor Desa Tanjakan Mekar, tempat warga mengungsi akibat kebakaran TPA Jatiwaringin. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Seorang anak berada di Kantor Desa Tanjakan Mekar, tempat warga mengungsi akibat kebakaran TPA Jatiwaringin. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

“Saya belum pernah melihat kebakaran sebesar ini,” kata Madin, 40, petugas kebersihan.

Menurut dia, sebelumnya kebakaran memang pernah beberapa kali terjadi di TPA tersebut, tapi relatif kecil dan dapat dipadamkan dalam satu hingga dua hari.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Kamis (9 Juli) pukul 19.30 WIB.

Saat warga kembali ke rumah mereka yang tertutup jelaga, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran di TPA Jatiwaringin. Aparat juga belum mengesampingkan kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pembakaran terbuka.

TPA Jatiwaringin, yang menerima sekitar 1.200 ton sampah setiap hari, merupakan salah satu dari ratusan TPA di Indonesia yang masih menerapkan sistem “open dumping”. Dalam sistem ini, sampah hanya ditumpuk di hamparan terbuka tanpa pemadatan yang memadai, tanpa penutupan dengan tanah, serta tanpa pengelolaan gas.

Berbeda dengan controlled landfill atau sanitary landfill, material yang mudah terbakar dan gas mudah menyala di TPA dengan sistem open dumping lebih rentan terpapar panas maupun sumber api.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah menargetkan praktik open dumping di Indonesia dihentikan pada akhir tahun ini.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan di TPA Jatiwaringin, Banten, 5 Juli 2026. (FOTO: Kementerian Lingkungan Hidup)

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan di TPA Jatiwaringin, Banten, 5 Juli 2026. (FOTO: Kementerian Lingkungan Hidup)

“Kebakaran TPA ini bukan bencana alam, akan tetapi karena adanya faktor kelalaian dalam tata kelola TPA,” kata Jumhur pada 5 Juli, seperti dikutip situs RRI.

Menurut para ahli, kebakaran ini kembali menegaskan pentingnya pembenahan pengelolaan TPA di Indonesia yang semakin cepat penuh.

FAKTOR EL NINO

Kebakaran TPA merupakan masalah yang terus berulang di Indonesia, terutama kemarau berkepanjangan yang diperparah fenomena El Nino, yang biasanya terjadi setiap dua hingga tujuh tahun.

Pada 2023, saat terjadi El Nino, pemerintah mencatat 35 kebakaran TPA di seluruh Indonesia. Salah satunya di TPA Suwung, Bali, yang terbakar selama sebulan, dari 12 Oktober hingga 13 November, dan menghanguskan sekitar 16 hektare dari total luas 32 hektare. Kebakaran itu menjadi kebakaran TPA terbesar yang pernah tercatat di Indonesia.

Media lokal melaporkan sedikitnya tujuh kebakaran TPA pada 2024 dan delapan kejadian pada 2025, meski saat itu Indonesia mengalami kondisi La Nina yang lebih basah.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah memperingatkan bahwa El Nino diperkirakan kembali terjadi tahun ini, akan membuat cuaca lebih panas dan kering.

Empat hari setelah kebakaran di TPA Jatiwaringin, TPA di Jember, Jawa Timur, juga terbakar. Namun, api berhasil dipadamkan dalam hitungan jam.

Penyebab pasti kebakaran semacam ini kerap tidak pernah dapat dipastikan.

“Di TPA tidak pernah kekurangan bahan bakar. Ada sampah organik yang mengering, plastik, kertas, tekstil, kayu, karet, sampah rumah tangga, hingga kemungkinan limbah elektronik atau baterai,” kata pakar lingkungan Universitas Indonesia Mahawan Karuniasa kepada CNA.

Para pemulung mencari barang-barang yang masih bernilai saat sebagian area TPA Jatiwaringin masih terbakar dalam foto yang diambil pada 4 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Para pemulung mencari barang-barang yang masih bernilai saat sebagian area TPA Jatiwaringin masih terbakar dalam foto yang diambil pada 4 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Begitu percikan api sekecil apa pun mencapai TPA, kondisinya sangat ideal bagi terjadinya kebakaran besar.

Mahawan menjelaskan, proses pembusukan sampah organik menghasilkan gas metana, gas rumah kaca yang sangat mudah terbakar, sementara cuaca ekstrem membuat sampah mengering dan menurunkan titik nyala material yang mudah terbakar.

“Itulah sebabnya api mudah menyala, cepat menyebar, dan terus membara di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi, apalagi dipadamkan,” ujarnya.

“Selama gas metana terus dihasilkan di TPA yang masih menerapkan sistem open dumping, dengan sampah organik bercampur dengan jenis sampah lain, kebakaran seperti ini bukan sekadar mungkin terjadi, tapi tak terhindarkan,” kata Wahyu Eka Styawan dari organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

OPEN DUMPING TINGKATKAN RISIKO KEBAKARAN

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sedikitnya 340 dari sekitar 550 TPA di Indonesia masih menerapkan sistem open dumping, meski praktik tersebut telah dilarang sejak 2013.

TPA Jatiwaringin sebelumnya juga telah menjadi sorotan KLH karena pengelolaannya yang dinilai buruk.

Pada Mei 2025, KLH memerintahkan penutupan sementara TPA tersebut setelah menemukan masih diterapkannya sistem open dumping, air lindi yang tidak diolah meresap ke dalam tanah, serta praktik pembakaran terbuka yang tidak dicegah. Pembakaran terbuka itu terkadang dilakukan pemulung untuk membakar lapisan karet kabel listrik demi mengambil logam untuk dijual.

TPA itu diizinkan beroperasi kembali pada Desember setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen secara bertahap mengubahnya menjadi controlled landfill, yakni sistem pengelolaan sampah di mana sampah dipadatkan dan ditutup lapisan tanah setiap beberapa hari untuk mengurangi risiko kebakaran, bau, dan emisi gas metana.

Petugas pemadam kebakaran berupaya mengendalikan api yang berkobar di TPA Jatiwaringin, Banten, pada 4 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Petugas pemadam kebakaran berupaya mengendalikan api yang berkobar di TPA Jatiwaringin, Banten, pada 4 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Namun, proses transisi tersebut belum rampung.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, sebagian area TPA Jatiwaringin masih beroperasi dengan sistem open dumping.

“Kebakaran kemungkinan berasal dari area yang belum beralih menjadi controlled landfill,” kata Rizal pada 5 Juli, seperti dikutip CNN Indonesia.

“Tidak boleh ada lagi TPA yang menerapkan open dumping. Pemerintah akan memastikan seluruh kabupaten dan kota menghentikan praktik tersebut.”

Menurut para ahli, tantangan utama dalam menerapkan larangan open dumping yang sudah berlaku sejak 2013 adalah keterbatasan anggaran.

Mengubah TPA open dumping menjadi controlled landfill membutuhkan investasi besar untuk alat berat, penyediaan tanah penutup, serta pembangunan sistem drainase.

Selain itu, biaya operasional hariannya juga tidak sedikit.

Sejumlah studi memperkirakan biaya pengelolaan sampah di controlled landfill bisa mencapai US$10 per ton.

Sementara itu, biaya pengelolaan di sanitary landfill dapat mencapai US$30 per ton. Selain memadatkan dan menutup sampah dengan lapisan tanah, sistem ini juga dilengkapi penangkapan gas metana dan pengolahan air lindi untuk mencegah pencemaran air tanah, sehingga membutuhkan infrastruktur dan perlindungan lingkungan yang lebih kompleks.

Sebaliknya, pada TPA dengan sistem open dumping, yang nyaris tidak memiliki perlindungan, biaya maupun investasi tersebut praktis tidak ada.

Bagi banyak pemerintah daerah, tambahan biaya tersebut sulit dipenuhi.

“Masalah utamanya adalah pendanaan. Pemerintah daerah umumnya hanya mengalokasikan sekitar 1 persen anggarannya untuk pengelolaan sampah, bahkan ada yang kurang dari itu,” kata profesor teknik kimia Universitas Gadjah Mada Chandra Wahyu Purnomo.

Truk-truk menunggu giliran untuk membuang sampah di TPA Jatiwaringin, sementara beberapa bagian di sana masih terus terbakar, seperti terlihat dalam foto yang diambil pada 4 Juli 2026 ini. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Truk-truk menunggu giliran untuk membuang sampah di TPA Jatiwaringin, sementara beberapa bagian di sana masih terus terbakar, seperti terlihat dalam foto yang diambil pada 4 Juli 2026 ini. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

MENJAUHKAN LIMBAH BERBAHAYA DARI TPA

Namun, menurut para ahli, memperbaiki pengelolaan TPA hanya menyelesaikan sebagian dari persoalan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan yang melarang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang ke TPA, dengan regulasi yang berlaku sejak 2008.

Pada 2019, pemerintah juga menerbitkan peta jalan nasional pengurangan sampah yang mewajibkan produsen menyediakan mekanisme pengambilan kembali produk, seperti baterai bekas dan perangkat elektronik berukuran kecil.

Mengurangi jumlah sampah organik yang masuk ke TPA, misalnya, dapat menekan pembentukan gas metana dalam jumlah besar. Sementara itu, mencegah barang-barang berbahaya seperti baterai, kaleng aerosol, dan korek api sekali pakai tercampur dengan sampah rumah tangga dapat menghilangkan potensi sumber penyulut api.

“Baterai lithium-ion yang masuk ke aliran sampah dapat rusak, terhimpit, tertusuk, atau mengalami korsleting. Kondisi ini dapat memicu thermal runaway, yaitu kenaikan suhu secara cepat yang menyebabkan baterai terbakar dan kemudian menyulut sampah di sekitarnya,” kata Mahawan.

“Pemerintah daerah perlu melarang baterai, power bank, rokok elektrik, telepon seluler, laptop, mainan elektronik, dan perangkat elektronik lainnya bercampur dengan sampah rumah tangga.”

Madin, petugas kebersihan di TPA Jatiwaringin, mengaku, sesekali mendengar suara letupan kecil dari bawah timbunan sampah, yang menurut dugaannya berasal dari baterai, korek api, atau kaleng aerosol yang meledak.

“Kadang suaranya cukup keras sampai membuat saya kaget. Kadang juga muncul api kecil, yang langsung kami padamkan. Cukup mengerikan,” ujarnya.

Sebagian area TPA Jatiwaringin masih terbakar pada 7 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Sebagian area TPA Jatiwaringin masih terbakar pada 7 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Sebuah ekskavator bergerak menembus kepulan asap di TPA Jatiwaringin pada 4 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Sebuah ekskavator bergerak menembus kepulan asap di TPA Jatiwaringin pada 4 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Untuk mencegah limbah berbahaya masuk ke TPA, para ahli mengatakan, pemerintah daerah perlu menyediakan titik pengumpulan khusus di tingkat lingkungan atau desa. Limbah tersebut kemudian dapat dengan mudah dikirim ke perusahaan pengolahan atau daur ulang limbah B3 yang berizin.

Wahyu dari Walhi mengatakan, Indonesia juga harus mengurangi jumlah sampah organik penghasil gas metana, serta material yang mudah terbakar seperti kertas, kayu, dan kain, yang berakhir di TPA.

Hal itu membutuhkan dukungan yang lebih kuat bagi fasilitas pengomposan dan pusat daur ulang di tingkat masyarakat, disertai edukasi publik yang berkelanjutan agar rumah tangga memilah sampah organik dan nonorganik sebelum dibuang.

“Kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi pengingat bahwa selama akar persoalannya tidak ditangani dari hulu, Indonesia akan terus menghadapi bencana yang sama,” kata Wahyu.

LEBIH RUMIT DIBANDING KEBAKARAN LAHAN GAMBUT

Kebakaran di TPA Jatiwaringin juga memperlihatkan masih terbatasnya kesiapan sebagian pengelola TPA dalam menghadapi kebakaran.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Ahmad Ruslan mengatakan petugas pertama kali menerima laporan pada 30 Juni mengenai satu titik api yang mencakup area sekitar dua hektare.

Enam mobil pemadam kebakaran langsung dikerahkan. Namun, petugas segera menyadari bahwa mereka bukan hanya menghadapi kobaran api, melainkan juga medan TPA yang menyulitkan.

TPA Jatiwaringin pada dasarnya merupakan gunungan sampah setinggi sekitar 30 meter.

Jalan yang sempit, yang terutama dirancang untuk dilalui truk sampah, menyulitkan mobil pemadam bermanuver. Sementara lereng yang curam membuat petugas sulit menjangkau pusat kebakaran.

Sumber air juga berada cukup jauh sehingga petugas harus menghabiskan waktu berharga untuk bolak-balik mengambil pasokan air, alih-alih langsung memadamkan api.

“Akses menuju titik api sulit dan areanya terlalu luas,” kata Ruslan pada 3 Juli, seperti dikutip Kompas.

Pada akhirnya, helikopter dan tambahan mobil pemadam dikerahkan sehingga pasokan air ke lokasi kebakaran dapat dilakukan secara terus-menerus.

Dua helikopter menjatuhkan air ke TPA Jatiwaringin pada 7 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Dua helikopter menjatuhkan air ke TPA Jatiwaringin pada 7 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Asap mengepul dari TPA Jatiwaringin pada 4 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Asap mengepul dari TPA Jatiwaringin pada 4 Juli 2026. (FOTO: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Melihat kemiripan antara kebakaran TPA dan kebakaran lahan gambut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan pada 4 Juli bahwa tenaga ahli penanganan kebakaran lahan gambut dari Kementerian Kehutanan telah diterjunkan untuk membantu operasi di TPA Jatiwaringin.

Lahan gambut merupakan lahan basah yang tersusun dari sisa-sisa tanaman yang membusuk sebagian. Ketika mengering, lahan gambut dapat terbakar dalam waktu lama dan melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.

Namun, Mahawan menilai, keahlian penanganan kebakaran lahan gambut belum tentu banyak membantu karena kebakaran TPA jauh lebih kompleks.

“Pada kebakaran lahan gambut, bahan bakarnya adalah tanah gambut kering yang kaya karbon. Di TPA, bahan bakarnya jauh lebih beragam, mulai dari sampah organik, plastik, karet, tekstil, kayu, logam, limbah elektronik, baterai, bahan kimia rumah tangga, hingga gas metana yang dihasilkan dari pembusukan sampah,” tuturnya.

“Karena itu, penanganan kebakaran TPA membutuhkan respons multidisiplin yang melibatkan ahli kebakaran, spesialis pengelolaan sampah, insinyur lingkungan, pakar kesehatan masyarakat, ahli kualitas udara, serta tenaga profesional di bidang limbah B3.”

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat meminta pemerintah daerah dan pengelola TPA di seluruh Indonesia memperkuat upaya pencegahan kebakaran serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat menjelang musim kemarau berkepanjangan.

“Saya mengimbau seluruh bupati dan wali kota yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah agar siap menghadapi El Nino,” kata Jumhur pada 5 Juli.

“Pastikan tidak ada aktivitas di sekitar TPA yang dapat memicu kebakaran. Pastikan ketersediaan air mencukupi, tempatkan peralatan pemadam kebakaran di dekat TPA, dan lakukan langkah-langkah mitigasi sebelum kebakaran terjadi.”

Mahawan menambahkan, pengelola TPA juga harus secara rutin memantau suhu di permukaan maupun bawah permukaan timbunan sampah, serta memanfaatkan drone thermal atau kamera inframerah untuk mendeteksi titik panas sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.

“Setiap TPA juga harus memiliki rencana tanggap darurat yang komprehensif, termasuk peta risiko, prosedur operasi standar untuk menangani kebakaran di permukaan maupun bawah permukaan, serta persediaan masker darurat bagi warga di sekitar TPA,” katanya.

Ibar Akbar dari Greenpeace Indonesia mengatakan, pemerintah daerah dan pengelola TPA juga harus segera mengubah TPA yang masih menerapkan open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill.

“Seiring perubahan iklim membawa kondisi yang semakin panas dan kering ke Indonesia, dampaknya akan menjadi semakin parah,” katanya.

 

Sumber: cna.id

Share this information!

Leave a Reply