Salemba, 28 April 2026
Mahawan Karuniasa
Pergantian Menteri Lingkungan Hidup dari Hanif Faisol ke M. Jumhur Hidayat menjadi ujian kesinambungan tata kelola lingkungan Indonesia yang belum kuat menyentuh transformasi sistemik menghadapi multi krisis Bumi.

Transisi yang Tidak Boleh Putus
Pergantian kepemimpinan Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada M. Jumhur Hidayat pada 27 April 2026 bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi peralihan penting dalam arah tata kelola lingkungan hidup Indonesia. Hanif meninggalkan jejak sebagai menteri yang relatif teknokratis, tegas, dan berorientasi pada penegakan hukum. Jumhur masuk dengan modal berbeda: pengalaman aktivisme sosial, jaringan gerakan buruh, serta rekam birokrasi sebagai mantan Kepala BNP2TKI. Karena itu, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa menteri barunya, tetapi apa agenda yang diwariskan, mengapa kesinambungan penting, di mana titik rawan kebijakan, kapan hasil dapat dinilai, dan bagaimana tata kelola lingkungan akan bergerak dari penertiban administratif menuju keadilan ekologis, apakah akan menyentuh transformasi sistemik menghadapi kondisi Bumi yang tidak baik-baik saja?.
Warisan Hanif: Kuat dalam Penertiban, Belum Selesai dalam Transformasi
Pada masa Hanif, dilihat dengan sequential explanatory tata kelola KLH/BPLH menonjol pada empat agenda: penghentian open dumping, penguatan PROPER, penegakan hukum lingkungan, dan pembangunan sistem data lingkungan. KLH menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi cukup dengan pola “kumpul–angkut–buang”, melainkan harus dimulai dari pemilahan sejak sumbernya. Pemerintah juga menargetkan penghentian open dumping pada 2026, sementara praktik open dumping masih menjadi masalah besar di banyak TPA. Sumber KLH menyebut tingkat pengelolaan sampah nasional naik menjadi sekitar 26%, tetapi angka ini sekaligus menunjukkan jarak besar menuju tata kelola sampah yang benar-benar aman dan sirkular. PROPER juga diperluas menjadi instrumen pengawasan kinerja lingkungan perusahaan, dengan ribuan perusahaan dinilai oleh KLH/BPLH. Namun, warisan Hanif tidak seluruhnya berupa capaian. Karhutla 2026 menjadi alarm keras: Hanif menyebut luas kebakaran hutan dan lahan sudah mencapai sekitar 52 ribu hektare, jauh meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, terutama di Riau dan Kalimantan Barat. Artinya, penertiban sudah dimulai, tetapi transformasi tata kelola sosio-ekologis masih jauh dari selesai, boleh jadi belum dimulai.
Jumhur: Modal Sosial untuk Tata Kelola yang Lebih Partisipatif
M. Jumhur Hidayat datang dengan profil yang tidak identik dengan teknokrat lingkungan. Ia lebih dikenal sebagai tokoh buruh, aktivis sosial, dan mantan pejabat pengelola urusan pekerja migran. Dari sudut prospective leadership-governance, modal Jumhur terletak pada kemampuan membaca relasi kuasa, membangun komunikasi dengan kelompok masyarakat, dan memahami isu perlindungan warga yang rentan. Ini penting karena masalah lingkungan tidak hanya teknis, tetapi juga sosial: warga sekitar TPA, masyarakat terdampak pencemaran, komunitas di wilayah karhutla, nelayan yang terkena limbah, dan masyarakat adat yang berhadapan dengan konflik ruang. Namun, kelemahan prospektifnya juga jelas: ia harus cepat menutup kesenjangan kompetensi teknis lingkungan hidup. Isu seperti limbah B3, AMDAL, nilai ekonomi karbon, kualitas udara, kualitas air, keanekaragaman hayati, dan pemulihan ekologis membutuhkan disiplin sains, data, dan hukum yang ketat.
Tantangan Utama: Menggabungkan Ketegasan dan Keberpihakan
Sintesis dari kedua kepemimpinan menunjukkan bahwa KLH/BPLH setidaknya dapat memiliki kombinasi dua kekuatan: ketegasan teknokratis Hanif dan keberpihakan sosial Jumhur. Hanif kuat dalam membangun tekanan administratif dan hukum; Jumhur berpeluang memperluas legitimasi sosial kebijakan lingkungan. Jika keduanya dipadukan, tata kelola lingkungan dapat bergerak lebih matang: bukan hanya menutup TPA open dumping, tetapi memastikan ada pemilahan, pengolahan organik, pembiayaan daerah, penguatan bank sampah, dan perlindungan warga sekitar TPA. Bukan hanya memberi sanksi kepada perusahaan, tetapi memastikan pemulihan lingkungan, kompensasi korban, transparansi data pencemaran, dan pengawasan publik. Bukan hanya merespons karhutla saat api membesar, tetapi membangun sistem pencegahan berbasis gambut, tata air, patroli dini, tanggung jawab korporasi, dan koordinasi pusat-daerah. Inilah titik kritisnya: tata kelola lingkungan tidak boleh berhenti sebagai kebijakan yang tampak tegas di permukaan, tetapi lemah dalam perubahan perilaku manusianya dan pemulihan ekologis.
Jalan ke Depan: Dari Kementerian Pengawas ke Kementerian Keberpihakan
Ke depan, keberhasilan Jumhur tidak dapat diukur dari retorika keberpihakan semata. Ia harus menunjukkan kemampuan menjaga kesinambungan program Hanif sekaligus memperdalamnya dengan prinsip keadilan lingkungan. Agenda 100 hari seharusnya diarahkan pada audit cepat open dumping, percepatan pemilahan sampah, penguatan PROPER berbasis pemulihan, krisis karhutla, transparansi data lingkungan, dan pembentukan kanal pengaduan masyarakat terdampak. KLH/BPLH perlu menjadi kementerian yang tidak hanya mengawasi pencemar, tetapi juga membela hak publik atas udara bersih, air aman, tanah sehat, dan ruang hidup yang layak. Secara objektif, Hanif meninggalkan fondasi penertiban; secara prospektif, Jumhur memiliki peluang mengubah fondasi itu menjadi tata kelola yang lebih manusiawi, partisipatif, dan berkeadilan. Secara kritis, peluang itu hanya akan berhasil bila keberpihakan sosial bukan sekedar pencitraan, tidak menggantikan sains, dan ketegasan politik tidak mengabaikan hukum. Inilah saatnya lingkungan hidup tidak lagi diperlakukan sebagai urusan teknis kementerian, tetapi sebagai urusan keselamatan dan kesejahteraan warga negara, melalui transformasi sistemik terutama menghadapi planetary crisis, saat 7 dari 9 indikator kesehatan Bumi telah melampaui safe operating space. Mungkinkah?

