
Direksi PT Gag Nikel, Aji Priyo Anggoro mengambil gambar di lokasi terbuka penambangan yang sementara berhenti beroperasi di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). PT Gag Nikel memastikan bahwa operasional pertambangan dijalankan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan kaidah lingkungan hidup yang berlaku dengan melakukan upaya reklamasi pasca penambangan serta pengolahan limbah yang telah melalui uji baku mutu sehingga tidak menimbulkan dampak ekologis.(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)
Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Mahawan Karuniasa, mengungkapkan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya dapat memicu kerusakan hutan dan ekosistem laut.
Dia menjelaskan bahwa pulau kecil seperti Raja Ampat merupakan ekosistem yang sensitif. Aktivitas penambangan nikel yang harus membuka lahan, berpotensi menimbulkan dampak lebih besar dibandingkan di pulau besar lainnya.
“Lahan yang di atas pemukaan tanah, ekosistem hutan yang ada di situ pastinya dibuka. Kalau saya lihat di petanya di Google antara 5-10 kilometer persegi lahan yang sudah terlihat coklat. Dampaknya ekosistem hutan hilang, sesuai (lahan) yang dibuka,” ujar Mahawan saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Hilangnya hutan di pulau kecil, lanjut dia, berpotensi mengancam keberadaan keanekaagaman hayati termasuk hewan dan tumbuhan endemik. Hewan yang tak lagi memiliki rumah akan mencari pulau baru untuk ditinggali, atau bahkan mati.
“Kalau di situ ada tumbuhan-tumbuhan yang spesifik maka dia juga bisa terancam hilang dari pulau itu karena pulaunya kecil,” imbuh dia.
Mahawan mengatakan, pembukaan lahan juga berkaitan dengan pencemaran air. Saat hujan turun, air akan langsung jatuh ke permukaan lalu menyebabkan erosi dan sedimentasi atau pengendapan logam berat di dalam air.
Menurut dia, limbah logam berat dari penambangan nikel yang bersifat asam akan berpengaruh terhadap ekosistem pesisir Raja Ampat.
“Kalau logam berat itu mengalir, kalau ada sungainya atau langsung ke pantai bisa mengacam terumbu karang, bisa terjadi pemutihan terumbu karang. Karena logam berat nikel itu sifatnya meningkatkan keasaman air laut,” jelas Mahawan.
“Jadi ya, tidak boleh gitu ya, tidak boleh ada sedimentasi logam berat baik karena erosi maupun karena proses perambahan,” tambah dia.
Karenanya, perusahaan harus memiliki kolam limbah untuk mencegah sedimentasi dari kegiatan tambang. Hal ini penting agar logam berat tersebut tidak mencemari laut dan pesisir terutama di wilayah kepulauan yang ekosistemnya sangat sensitif.
Selain itu, diperlukan pengolahan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) agar limbah tak mencemari tanah maupun air sekitar.
Namun, insiden kebocoran kolam limbah di PT Anugerah Surya Pratama (ASP) menunjukkan kelemahan dalam sistem pengelolaan limbah oleh perusahaan. Kebocoran tersebut memperlihatkan adanya bagian struktur kolam tidak tertutup dengan maksimal sehingga limbah mengalir ke area yang lebih rendah dan akhirnya melimpas ke laut.
“Kolam limbah tambang itu baik ukuran maupun kualitasnya harus terjaga. Ukuran dalam arti kalau ada hujan jangan sampai yang erosi mengalir ke pantai tapi masuk ke wilayah itu. Sedimentasi logam berat itu juga masuk ke kolam, tidak kemana-mana jadi tidak boleh bocor kualitasnya harus cukup,” papar Mahawan.
KLH Dalami Kerusakan Lingkungan
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami kerusakan lingkungan yang disebabkan empat perusahaan nikel di Raja Ampat yakni PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut pihaknya telah menyegel perusahaan tambang tersebut.
“Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangnya kurang hati-hati,” ungkap Hanif dalam keterangannya.
Sehingga, ada potensi pencemaran lingkungan serius di Pulau Manuran. Sementara ini, KLH tengah mengambil sampel dari lokasi penambangan. KLH pun eminta keterangan ahli soal kerugian maupun kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari penambangan di Raja Ampat.
“Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama,” ucap dia.
Hanif menyatakan dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran. Dia lantas memerintahkan Bupati Raja Ampat meninjau kembali persoalan lingkungan PT ASP karena dokumennya masih berada di tangan pemerintah daerah.
Sedangkan izin persetujuan lingkungan PT ASP bakal dicabut, lantaran operasionalnya menyebabkan pencemaran akibat settling pond jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. Hasil pengawasan PPLH menemukan adanya kegiatan tambang nikel di luarPersetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
“PT ASP dari pengawasan lapangan, ada indikasi pencemaran dan perusahaan lingkungan yang ditimbulkan dan akan betul-betul dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata,” tutur Hanif.
PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang masuk kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan menambang dengan pola terbuka di hutan lindung.
Namun, persetujuan lingkungan perusahaan akan ditinjau kembali. KLH pun memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis kepada perusahaan.
Selanjutnya, PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Berdasarkan pengawasan, ditemukan kegiatan di luar izin kawasan. Oleh karenanya, izin lingkungan PT KSM ditinjau kembali serta proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. Hanif mencatat, ada kegiatan eksplorasi di 10 titik dalam kawasan hutan tanpa PPKH.
“Karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut,” sebut dia.
Sumber: Kompas